Sabtu, 05 April 2025
Beranda / /

  • Kasibun Daulay Kritik Alokasi Hibah Aceh ke Instansi Vertikal: Berpotensi Langgar Hierarki Hukum
    Pemerintahan | 2 hari lalu
    Kasibun Daulay Kritik Alokasi Hibah Aceh ke Instansi Vertikal: Berpotensi Langgar Hierarki Hukum

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh mengalokasikan dana hibah senilai Rp32,179 miliar untuk sembilan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung instansi vertikal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025. Alokasi ini menuai sorotan dari Transparansi Tender Indonesia (TTI), yang mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 54, 93, dan 97. Aturan tersebut melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal, yakni lembaga yang berada di bawah kendali pemerintah pusat.